Basuki Tjahaja Purnama menganggap Komnas HAM tidak mengerti arti dari
hak asasi manusia. Mereka, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, malah
membela orang yang menzalimi warga bantaran Waduk Pluit.
"Apa
perlu saya kasih kuliah umum kepada mereka tentang arti HAM itu apa.
Nanti kalau jadi kuliah umum, ya, saya jelaskan HAM itu apa kepada
mereka," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Basuki
mengungkapkan, sebenarnya Pemprov menyediakan rusun yang dilengkapi
dengan kulkas, televisi, tempat tidur, serta meja dan kursi untuk makan.
Saat mendengar hal tersebut, mereka sangat antusias dan berebut untuk
bisa mendapatkan unit rusun.
Namun, ketika Basuki mengeluarkan
surat perjanjian, mereka segera mundur satu per satu. Basuki
menjelaskan, dalam surat perjanjian tersebut, warga akan dikenai sanksi
kalau mereka menyewakan kembali rumah susun. Sanksi yang ada di surat
perjanjian tersebut berupa kurungan penjara selama enam tahun.
Setelah
membaca SP tersebut, warga banyak yang mengurungkan niatnya. "Ya, itu,
kan, berati mereka mencoba untuk menyewakan kembali unit rusunnya.
Kalau enggak, pasti mau kalau sudah disediakan unit rusun," kata Basuki.
Basuki
melanjutkan, warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit kebanyakan
ingin menyewakan kembali rumah susunnya. Untuk itu, mereka tidak mau
melakukan negosiasi. Mereka mengangap sebagai orang yang dizalimi,
padahal pada dasarnya, mereka sendirilah yang menzalimi orang lain.
Basuki
menambahkan, warga bantaran Waduk Pluit tidak mau meninggalkan wilayah
tersebut karena dibekingi oleh pengusaha. Untuk itu, Basuki merasa
Komnas HAM membela orang yang salah dan membiarkan ratusan ribu warga
Jakarta mengalami banjir jika musim hujan tiba.
"Hebatnya, mereka
dibantu oleh Komnas HAM yang terhormat. Merasa melanggar HAM. Padahal,
mesti ditinjau ulang, tuh, pengertiannya Komnas HAM tentang HAM,"
katanya.
Sumber : kompas.com
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar