Kuasa hukum penyanyi dangdut Inul Daratista, Hotman Paris Hutapea,
menunjukkan ekspresi senang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
(15/5/2013). Gugatan KCI (Karya Cipta Indonesia) terhadap manajemen Inul
Vizta Karaoke ditolak oleh Majelis Hakim.
Hotman mengklaim bahwa
Inul dan tim kuasa hukumnya telah menang. "Jadi, putusannya adalah Inul
menang. Tim kami menang. Sekali lagi, kami menang," ujar Hotman usai
sidang putusan tersebut.
Menurut Hotman, kuasa hukum KCI salah alamat dalam mengajukan gugatan. Pihak KCI menggugat manajemen outlet-outlet Inul
Vizta Karaoke di seluruh Indonesia. "Surat gugatan salah konsep. Tiap
karaoke di seluruh Indonesia itu beda pemiliknya," terang Hotman.
Di
lain pihak, kuasa hukum KCI, Arjo Pranata, mengatakan bahwa dalam kasus
itu tidak ada pihak yang menang atau kalah. "Kalau salah alamat itu,
ke eksepsi kompetensi. Ya, ke mana lagi. Ini kan masalah hak cipta.
Karena ini belum masuk pokok perkara, ini belum bisa dikatakan kalah,"
tegas Arjo.
Sumber : entertainment.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar